Surprise Me!

6 Hal yang Bisa Jauhkan Pedagang Toko Online dari Pajak | SINAU

2025-07-17 67 Dailymotion

KOMPAS.TV-Pedagang toko daring atau online resmi kena pajak pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mulai berjalan pada Senin, 14 Juli 2025. <br /> <br />Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dikatakan pedagang online atau daring yang memiliki omzet bruto lebih dari Rp500 juta setahun dikenai pungutan PPh 22 sebesar 0,5 persen di luar PPN dan PPnBM. <br /> <br />Menurut Pasal 10 PMK 37/2025 tidak semua toko online kena pungutan PPh 22. <br /> <br />Inilah kriteria toko online yang tak kena pemungutan PPh 22: <br /> <br /> Penjual orang pribadi dengan penghasilan bruto kurang dari Rp500 juta per tahun, dengan surat pernyataan resmi Mitra ekspedisi berbasis aplikasi, seperti driver ojek online atau ojol Penjual yang telah menyampaikan surat keterangan bebas potong pungut PPh Penjual pulsa dan kartu perdana Penjual emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya Penjual properti seperti hak atas tanah atau bangunan, termasuk perjanjian jual beli dan perubahannyaBaca Juga Pedagang Toko Online Kini Kena Pajak, Shopee hingga Tokopedia Jadi Pemungut Pajak di https://www.kompas.tv/ekonomi/605116/pedagang-toko-online-kini-kena-pajak-shopee-hingga-tokopedia-jadi-pemungut-pajak <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />#tokoonlinekenapajak#pajaktokoonline#pedagangtokoonline <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/605685/6-hal-yang-bisa-jauhkan-pedagang-toko-online-dari-pajak-sinau

Buy Now on CodeCanyon